Sulit Ambil Kredit Gara-Gara BI Checking?, Ini Solusinya

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia memiliki data yang berisi riwayat kredit atau pinjaman nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank.

Masyarakat mengenalnya dengan istilah BI Checking, melalui BI Checking riwayat kredit nasabah dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Data tersebut akan digunakan oleh seluruh perbankan maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia.

Nah, data tersebut dapat melihat bagaimana kelancaran pembayaran pinjaman atau kredit seorang nasabah. Data ini juga akan mempengaruhi diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman atau kredit yang diajukan oleh nasabah kepada Bank.

Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum peduli terhadap BI Checking. Salah satu kasus yang paling banyak terjadi adalah kredit macet.

Padahal imbas dari kredit macet tersebut akan membuat nama dari nasabah tersebut masuk kedalam daftar hitam perbankan. Efeknya tentu akan menyulitkan yang bersangkutan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

Financial Planner dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengungkapkan, ada beberapa cara untuk nasabah terhindar dari daftar hitam tersebut.

“Agar terhindar dari blacklist, ya dilunasi utangnya. Bila skemanya adalah melunasi dengan cara mencicil, maka jangan sampai nunggak cicilan. Bila hutangnya berupa kartu kredit, upayakan untuk terus membayar cicilannya minimal 10 persen dari tagihan sesuai ketentuan pembayaran minimal,” ujar Andi kepada Moneysmart.id, Senin (22/10/2018).

Sebab, Andi mengatakan, jika nama seorang nasabah telah masuk kedalam daftar hitam BI Checking maka akan kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit.

Selain itu, ada beberapa perusahaan pada saat proses penerimaan karyawan juga melakukan BI Checking terhadap nama calon karyawannya, jika terindikasi memiliki kredit macet, maka besar kemungkinan calon karyawan tersebut tidak lolos seleksi karyawan.

“Kerugiannya selama utang tersebut belum lunas maka kita tidak bisa mengajukan kredit atau pinjaman apapun lewat lembaga finansial seperti bank ataupun leasing dan multifinance.

Efek lain, beberapa lembaga keuangan ada yang menerapkan screening record keuangan bagi para calon karyawannya. Mereka yang terdeteksi black list di BI bisa gagal menjadi karyawan perusahaan keuangan tersebut,” ungkapnya.

Cara Keluar dari Daftar Hitam

Transaksi perbankan. (Tempo/Dinul Mubarok)
Transaksi perbankan. (Tempo/Dinul Mubarok)

Kemudian, jika nama seseorang nasabah telah masuk kedalam daftar hitam, dan ingin keluar dari daftar tersebut, maka harus menjalani beberapa prosedur.

“Caranya dengan melunasi hutang tersebut. Bila kita kesulitan keuangan dalam melunasinya, jangan kabur atau menghilang, tapi datangi kantor tempat kita ambil kredit, utarakan duduk permasalahan dan coba bernegosiasi dslam menyelesaikannya,” kata Andi.

Selain itu, peminjam kredit atau pinjaman dalam melakukan negosiasi sebaiknya tidak meminta hutang diputihkan, hanya saja diberikan keringanan dalam menyelesaikan cicilan.

“Semisal jumlah cicilan yang diturunkan dengan konsekuensi masa penbayaran yang bertambah panjang,” jelasnya.

Gimana? Udah harus tau dong ya biar terhindar dari daftar hitam BI Checking, mulai sekarang jadi nasabah perbankan yang cerdas ya.

Jangan ambil kredit berlebihan jika tak ingin menjadi nasabah bermasalah.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

0 Response to "Sulit Ambil Kredit Gara-Gara BI Checking?, Ini Solusinya"

Post a Comment