Bayar dan Lapor Pajak Online Lebih Mudah dengan SSE Pajak, Begini Caranya

Berkat adanya Surat Setoran Elektronik atau SSE Pajak, kini Wajib Pajak bisa membayar pajak dan melaporkan setorannya secara online. Tentu aja dengan adanya SSE Pajak, melakukan kewajiban perpajakan menjadi lebih praktis, mudah, dan cepat.

Dulunya nih sebelum ada SSE Pajak, Wajib Pajak atau WP mesti bayar pajak ke bank atau kantor pos lalu melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak alias KPP. Saat itu kewajiban perpajakan tersebut dikenal dengan pelaporan Surat Setoran Pajak atau SSP.

Karena SSP ini dinilai ribet oleh sebagian besar Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sejak 1 Januari 2016 mulai mengalihkan SSP ke SSE Pajak. Harapannya nih Wajib Pajak gak ogah-ogahan lagi melaksanakan kewajibannya.

Nah, buat kamu yang pengin tahu lebih jauh informasi mengenai SSE Pajak ini, MoneySmart udah bikin ulasannya nih. Yuk, disimak.

Baca juga: Deretan Blush On Murah yang Bikin Kamu Makin Cantik, Gak Sampai Rp 50 Ribu!

Begini cara daftar akun SSE Pajak

SSE Pajak (Dok pajak).

Sejak awal peluncurannya hingga sekarang, SSE Pajak terus mendapat pembaharuan. Kalau kamu mengakses layanan ini sse.pajak.go.id, di situ kamu bakal menemukan fakta bahwa layanan ini telah dibikin sebanyak tiga versi.

Ada pun tiga versi SSE Pajak yang telah dibuat, yaitu:

  • SSE1
  • SSE2 atau DJP Online
  • SSE3

Ketiga versi SSE Pajak di atas berbeda dalam cara daftar. Selain itu, perbedaan versi SSE Pajak di atas juga tampak pada fitur-fitur yang digunakan.

Di SSE1, cara daftarnya terbilang mudah. Kamu cukup buka sse.pajak.go.id lalu pilih Daftar Baru. Kemudian kamu masukkan NPWP, Nama, dan alamat email.

Berbeda dengan SSE2, cara daftarnya mensyaratkan EFIN. Electronic Filing Identification Number atau EFIN bisa kamu dapatkan dengan melakukan permohonan aktivasi EFIN di KPP terdekat buat WP Orang Pribadi dan KPP Terdaftar buat WP Badan.

Apa itu EFIN? Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang dibikin Direktorat Jenderal Pajak atau DJP buat Wajib Pajak agar bisa lakukan transaksi elektronik.

Buat mendapatkan EFIN, kamu harus menunjukkan dan menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen, seperti:

  • KTP atau paspor dan KITAS/KITAP
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah mendapat EFIN, kamu bisa mendaftarkan diri dengan mengakses djponline.pajak.go.id. Lalu pilih menu “daftar di sini”. Kemudian isi NPWP dan EFIN.

Sementara di SSE3, cara daftarnya kurang lebih sama dengan SSE1, yaitu masukkan NPWP, Nama, Email, dan PIN. Nantinya kamu bakal terima link aktivasi yang dikirim ke email.

Buat fitur-fiturnya sendiri, ada tambahan di versi terbaru SSE Pajak, yaitu pembuatan billing atas NPWP pihak lain dan pembuatan billing buat jenis pembayaran pajak tanpa NPWP. Perlu diingat, gak ada keharusan dari DJP lho buat menggunakan versi terbaru.

Gampang! Ini lho cara bayar pajak dan bikin kode billing di SSE Pajak

Registrasi e pajak

Salah satu syarat bayar pajak lewat SSE Pajak adalah kamu wajib bikin kode billing. Di setiap versi SSE Pajak kode billing ini bisa dibikin. Jadi, pilih aja salah satu layanan SSE pajak di mana kamu pengin bikin kode billing.

Gimana cara bikin Kode Billing di SSE Pajak?

  • Buka website SSE Pajak di mana kamu mendaftar.
  • Login seperti biasanya.
  • Aktifkan akses e-Billing.
  • Nanti di e-Billing System pilih Isi SSE.
  • Isi formulir, biasanya udah terisi otomatis.
  • Pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, dan Jumlah Setor yang mau dibayar. Lalu klik Simpan.
  • Konfirmasi dan pilih Kode Billing.
  • Setelah kamu pastikan semuanya benar, pilih Cetak Kode Billing.

Dengan Kode Billing inilah, kamu bisa membayar pajak di ATM atau internet banking. Gimana? Kebayang kan mudahnya bayar pajak lewat SSE Pajak? Jadi, segera deh daftar akun di SSE Pajak supaya gak ribet lagi.

Baca juga: Ini Dia 6 Zodiak Pekerja Keras, Kamu yang Mana?

Terkendala daftar SSE Pajak? Laporkan aja ke Kring Pajak 1500 200

Kring pajak (Pajak.go.id).

Kadang-kadang ada aja kendala yang dihadapi saat daftar SSE Pajak. Mulai dari proses yang error, link aktivasi yang gak masuk ke email, gagal mendapatkan kode verifikasi, hingga kesalahan-kesalahan teknis lainnya.

Kalau kamu menghadapi permasalahan-permasalahan di atas ketika hendak melakukan pendaftaran, laporkan aja ke Kring Pajak. Layanan yang disediakan DJP ini ditujukan buat menjawab pertanyaan-pertanyaan ataupun keluhan-keluhan dari para Wajib Pajak.

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan buat menghubungi Kring Pajak.

  • Hubungi langsung Kring Pajak di nomor 1500 200.
  • Sampaikan pertanyaan atau keluhan di akun Twitter @kring_pajak
  • Kirim pertanyaan atau keluhan di email: [email protected] atau [email protected]

Buat mengetahui informasi lebih lengkap, cari tahu aja di pengaduan.pajak.go.id. Di situ kamu bisa mendapat informasi sejelas-jelasnya mengenai permasalahanmu.

Sampai sini udah paham dong tentang SSE Pajak ini? Nah, kalau belum terdaftar, segera registrasi deh supaya kamu lebih mudah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Melongok Deretan Mobil Paling Laris di Tahun 2018, Toyota Masih Juara

Dan gak ada lagi deh cerita nunggak pajak. Emangnya kamu mau bayar denda hingga Rp 500 ribu gara-gara gak memenuhi kewajiban bayar pajak? Gak, kan? Jadi, jangan lupa juga ya bayar pajak. (Editor: Winda Destiana Putri).

0 Response to "Bayar dan Lapor Pajak Online Lebih Mudah dengan SSE Pajak, Begini Caranya"

Post a Comment