“Beli Rumah Tanpa uang muka alias DP, khusus 10 pembeli pertama.” Iklan properti semacam itu makin sering dijumpai di jalan-jalan.
Buat yang membaca, pasti timbul keraguan. Masak sih bisa beli rumah tanpa DP alias down payment atau uang muka? Gimana caranya?
Gak perlu bingung-bingung. Memang, beli rumah tanpa DP itu mustahil jika melihat aturan pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016, uang muka KPR bagi rumah pertama turun dari 20% menjadi 15%. Adapun DP KPR rumah kedua dan ketiga masing-masing 20% dan 25%.
Jadi, beli rumah tanpa DP itu yang seperti apa? Berikut ini penjelasannya.
1. Developer sudah klik dengan bank
Khusus untuk pembelian rumah baru, developer alias pengembang mungkin sudah bekerja sama dengan bank yang menangani fasilitas KPR rumah tersebut. Dalam kerja sama itu, developer menaruh uang sebagai ganti DP rumah.
Jadi, developer bisa mempromosikan proyeknya dengan iming-iming beli rumah tanpa DP. Padahal DP itu sudah masuk komponen pembayaran cicilan hingga lunas.
Meski terlihat sama saja, pembeli tetap mendapat keuntungan dari kerja sama ini. Sebab, bisa langsung menghuni rumah baru tanpa pusing memikirkan DP.
2. Bayar pakai diskon
Ini adalah salah satu trik beli rumah tanpa DP yang membutuhkan kerja sama antara pembeli dan developer. Tapi harus ada satu syarat, yakni developer memberikan diskon senilai dengan DP rumah.
Misalnya harga rumah Rp 300 juta dan developer memberikan diskon 15 persen. Maka, kita bisa meminta developer memasukkan diskon itu sebagai komponen DP KPR saja.
Artinya, bank tahunya harga rumah ya Rp 300 juta, tanpa dikurangi diskon 15 persen. Dengan begitu, syarat KPR terpenuhi. Kita bisa mendapat pinjaman mencapai Rp 300 juta – (15% x Rp 300 juta) = Rp 255 juta.
3. Menaikkan harga sendiri
Ini juga cara beli rumah tanpa DP yang butuh klik penjual dengan pembeli. Penjual dalam hal ini bisa developer, bisa juga pemilik rumah sebelumnya.
Caranya, minta developer/penjual menambah harga rumah senilai DP. Contohnya harga rumah Rp 300 juta, mintalah harga rumah dijadikan Rp 300 juta + (15% x Rp 300 juta) = Rp 345 juta.
Tapi itu hanya kesepakatan di depan bank untuk kepentingan pengurusan KPR. Aslinya, kita tetap menebus rumah itu seharga Rp 300 juta.
Namun mesti diingat, cara ini ada risikonya. Berkas transaksi rumah harus konsisten menerangkan nilai rumah sesuai dengan kesepakatan. Jika berbeda, pasti ada masalah dalam permohonan KPR dan penerbitan sertifikat tanah.
4. Tanam duit
Ini bisa dibilang sebagai cara yang paling luar biasa. Untuk bisa beli rumah tanpa DP, kita dapat mencoba berinvestasi untuk mengumpulkan uang senilai harga rumah incaran.
Dengan demikian, gak perlu DP-DP-an. Langsung bayar cash keras dari hasil tanam duit.
Hanya, perlu strategi yang matang agar investasi mendatangkan keuntungan. Kuncinya adalah gak pernah berhenti belajar dan selalu cermat.
Apa pun jenis investasi yang akan dipilih, kita mesti tahu dulu bibit-bebet-bobot alias seluk-beluk investasi itu. Rumus dasar investasi adalah makin besar potensi return/keuntungan, makin tinggi risiko ruginya.
Gimana, bisa kan beli rumah tanpa DP? Mau pilih cara yang mana, tergantung pada kapasitas kita masing-masing. Yuk, segera wujudkan mimpi punya rumah sendiri.
Yang terkait artikel ini:
[Baca: Ajukan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas Ternyata Beda. Loh, Bedanya di Mana Saja Dong?]
[Baca: Tahapan dan Cara Mengajukan KPR, Lengkap sampai Tandatangan Akad Kredit]
[Baca: Buat Para Pemula, Baca 5 Panduan Berinvestasi Ini Ya!]
0 Response to "Siapa Bilang Gak Bisa Beli Rumah Tanpa Uang Muka?"
Post a Comment