Jangan Takut Sama Pengembang Nakal, Hadapi dengan Cara Mengurus SHM Ini

Artikel DuitPintar.com ini pernah ditayangkan oleh partner content kami, Suara.com.

Gak pernah tuh ada jaminan kalau membeli rumah lewat pengembang bakal lebih aman dibanding beli second. Sama-sama ada risikonya kok, walau dengan tingkatan yang berbeda.

Ulah pengembang nakal yang lalai memberikan sertifikat rumah meski cicilan sudah lunas sepertinya bukan berita baru ya.

Ada saja cara mereka mencari seribu satu terus alasan. Bahkan gak sedikit di antara pengembang itu kabur begitu saja. Memang, masalah pengembang nakal bisa diselesaikan lewat hukum. Tapi, cara penyelesaian ini sangat memakan waktu, energi, dan biaya.

Perlu kamu tahu, soal sertifikat hak milik (SHM) sebenarnya adalah urusan perdata. Jadi, penyelesaiannya pun bisa ditempuh lewat cara perdata pula, bukan pidana melalui polisi.

[Baca: Penting Cek Semua Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah]

Bagaimanakah cara perdata itu? Kita bisa menempuh cara mengurus SHM berikut ini jika menghadapi pengembang nakal.

1. Urus jaminan hak tanggungan

Dalam kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah menjadi jaminan hak tanggungan. Nah, ketika KPR sudah lunas, kita bisa mengurus penghapusan hak tanggungan dengan mendatangi bank penyedia KPR.

cara mengurus shm
Ke mall hobi, ke bank buat urus surat rumah malas hayooo

 

2. Proses pencoretan hak tanggungan

Bisa gak mencoret hak tanggungan? Bisa saja. Pertama-tama kita harus ke bank tempat bayar KPR untuk minta bukti lunas cicilan. Kemudian, minta sertifikat hak tanggungan dengan lampiran catatan lunas dari bank ke kantor pertanahan.

Di kantor pertanahan, kita tanyakan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pencoretan. Setelah memberikan semua dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga maksimal 7 hari kerja buat mereka untuk mencoret hak tanggungan.

3. Kembali ke bank

Saat hak tanggungan sudah dicoret oleh kantor pertanahan, lanutkan dengan proses di mana kita ke bank yang mengurusi KPR. Bawa bukti pencoretan tersebut.  Di bank, kita minta deh sertifikat yang menjadi jaminan. Kalau sertifikatnya benar ada di bank, ya.

[Baca: Jadi Miskin Gara-gara Kredit Pemilikan Rumah Cegah Yuk dengan Strategi Ini]

4. Kalau sertifikat nggak dikeluarkan

Ini yang bikin runyam masalah. Mungkin saja si developer menggunakan sertifikat itu untuk mencari kredit ke bank lain. Jadi, sertifikat atas rumah yang sudah kita lunasi itu dijadikan jaminan kredit oleh si pengembang nakal. Kalau masalahnya begini, ya sudah. Tempuh jalur pengadilan perdata.

5. Di pengadilan perdata

Untuk membawa masalah ini ke pengadilan, kita harus menyiapkan pengacara dan bukti-bukti lengkap dulu ya.

Bukti itu antara lain tanda pembayaran KPR sampai lunas. Bukti-bukti akan dipakai hakim untuk memerintahkan bank mengeluarkan sertifikat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gimana, sudah gak takut kan lawan pengembang nakal? Tapi Ingat, cara di atas bersifat umum. Bisa saja kasus yang dialami tiap orang di lapangan berbeda-beda. Yang jelas, kita jangan pernah lupa menyimpan dokumen-dokumen terkait KPR.

Kalau perlu termasuk brosur rumah dan foto agen dari developer. Ini gunanya untuk berjaga-jaga jika si developer nakal. Lewat dokumen-dokumen tersebut, kita bisa mengurus segala sesuatu yang menjadi hak kita. Termasuk mengurus SHM.

cara mengurus shm
Jangan cuma nyiman kenangan sama si dia eyaaa

SertifIkat Hak Milik (SHM) adalah nyawa dari propperti. Tanpa SHM, rumah kita bisa direbut orang secara paksa. Apalagi jika ternyata orang itu membawa SHM atas properti kita. Karena itulah, kita harus berhati-hati memilih developer.

[Baca: Kenali Dulu Tipe-tipe Rumah Tinggal Biar Tahu Kisaran Harganya]

Mengetahui profile jelas dari si pengembang sebelum tanda tangan perjanjian transaksi rumah itu wajib. Jangan sampai tergiur iklan manis mereka soal cicilan ringanlah, dekat dengan ini-itulah, dan lain-lain.

Membeli rumah berbeda dengan membeli sayur di pasar. Kalau beli sayur, ternyata busuk, bisa langsung ditukar. Kalau beli rumah bermasalah, siap-siap capek ngurus ini-itu sampai selesai.

 

 

 

Image Credit:

  • http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/03/26/684760/670×335/btn-bank-penyedia-kredit-rumah-pertama-di-indonesia.jpg
  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRBvsfwK9NlCYVO7YO7OwNoFHgNAJbe2dnNp60z3-j24kMMwqth97Qo_qGBA0zVoMrMTR-KgUsNfgYBx_Y7rC9TfPPpoLSyoc_Qh2zLSOGO4uxsO97eQ6YNTZKFMdcDDMncNdTN0rZu33W/s1600/jasa-desain-brosur-perumahan-jasa-desain-promosi-perumahan-jasa-desain-grafis-surabaya.JPG

0 Response to "Jangan Takut Sama Pengembang Nakal, Hadapi dengan Cara Mengurus SHM Ini"

Post a Comment