Jasa Pengiriman Ekspres atau JNE emang udah banyak banget digunakan bagi kamu semua apalagi yang suka kirim paket. Nah, ada kabar sedih nih kalau JNE menaikan tarif onkos kirim sebesar 20 persen.
Hal ini dilakukan JNE karena adanya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (red: SMU) atau biaya kargo udara sebesar kurang lebih 70 persen. Seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu, (9/2/2019), JNE sebagai salah satu layanan jasa pengiriman barang mau gak mau menaikan tarif ongkos kirim miliknya.
Kenaikan SMU ini emang diberlakukan oleh para maskapai penerbangan, oleh karena itu JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim alias “ongkir”.
Dengan ada kenaikan Surat Muatan Udara atau SMU, Jasa Pelanayan Ekspres yang menaikan tarif ongkir sebesar 20 persen beralasan agar pelayan mereka jauh lebih baik nih. Dengan alasan pelanggan bakal merasakan kenyamanan saat mengirimkan paket ke semua destinasi pengiriman, apa iya?
Asal kamu tahu nih kalau Jasa Pengiriman Ekspres ini merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman ekspres milik swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Nah, mereka sepakat nih buat melakukan penyesuaian tarif pengiriman pada bulan Januari 2019 lalu.
Hal ini dilakukan lantaran sesuai dengan arahan DPA Asperindo melalui surat No. 122/DPP.ASPER/XI/2018. Buat kamu yang udah menjadi pelanggan setia JNE pastinya bakal keberatan gak sih? Pastinya kalau udah adanya penyesuaian tarif ongkir ini, mau gak mau buat dirimu yang memiliki bisnis online shop mesti putar otak ya kan.
Balik lagi nih ke JNE, Jasa Pengiriman Ekspres atau JNE sepakat nih melakukan penyesuaian tarif secara bersama-sama dengan 200 lebih perusahaan yang tergabung di Asperindo lho. Hal ini juga dilakukan agar iklim bisnis jasa pengiriman ini tetap kondusif serta harmonis sesama perusahaan yang bergerak dibidang logistik.
Penyesuaian tarif yang dilakukan JNE berlaku buat service Regular, OKE dan YES yang dimulai sejak tanggal 15 Januari 2019 pada pukul 00.01 WIB. Kenaikan ongkir sebesar 20 persen ini berlaku buat kawasan Jabodetabek ke seluruh tujuan dalam negeri.
Baca juga: Hore! Tarif Baru 6 Ruas Tol Trans Jawa Ada Diskonnya!
JNE menyesuaikan tarif ongkir dengan menaikan hingga 20 persen
Nah, sementara buat pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap menggunakan tarif normal nih. Buat pelanggan yang penasaran dengan besaran kenaikan tarif pengiriman, JNE emang memberlakukan kenaikan ongkir ini tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanannya yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.
“Kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan. Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan,” ujar Presiden Direktur JNE M. Feriadi seperti dikutip dari Okezone.com.
Buat kamu yang pelanggan setia Jasa Pengiriman Ekspres ini emang pasti bakal merasakan dampak kenaikan tarif ongkir yang mencapai 20 persen. Belum lagi, beberapa tahun terakhir JNE udah menaikan tarifnya bagi pelanggan setianya.
Baca juga: Ada yang Rp 43 Jutaan, Segini Tarif Sewa Apartemen di Negara-Negara Asia Tenggara
Beberapa tahun belakangan JNE juga menaikan tarif ongkir
Di tahun 2008, JNE menaikan tarif ongkir itu sebesar 17 persen dan di tahun 2013 lagi-lagi naik sebesar 10 hingga 15 persen. Kemudian di tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga memberlakukan tarif baru dengan menaikan mencapai 10 hingga 15 persen.
“Dalam menghadapi kondisi yang mengharuskan Jasa Pengiriman Ekspres untuk melakukan penyesuaian tarif, maka sebisa mungkin dapat diiringi juga dengan upaya menurunkan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan dengan menggunakan segenap kapabilitas yang dimiliki,” kata Feriadi.
Dengan adanya kenaikan tarif jasa pengiriman ini punya dampak tersendiri bagi orang-orang yang menjalani bisnis online shop. Jadi menurut kamu gimana dengan adanya kenaikan tarif ongkir Jasa Pengiriman Ekspres ini yang sebesar 20 persen? (Editor: Mahardian Prawira Bhisma).
0 Response to "Hai Pelanggan! JNE Naikan Tarif Ongkos Kirim Sebesar 20 Persen Lho"
Post a Comment