Suami-Istri: Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Termasuk Soal Utang

Utang. Salah satu kata terseram buat banyak keluarga. Padahal hampir semua negara di dunia ini punya utang, termasuk Indonesia.

Memang, sebisa mungkin kita menghindari utang. Tapi, jika demi kemajuan hidup, gak ada salahnya berutang.

Misalnya utang kredit pemilikan rumah (KPR). Utang ini termasuk “populer” buat kita semua. Soalnya, rumah kadang gak terbeli tanpa KPR.

Kalau ngumpulin duit dulu untuk bayar tunai, keburu rumahnya sudah laku. Apalagi harga rumah juga bakal ikut naik seiring dengan terkumpulnya uang.

Ada juga utang kredit usaha. Kalau hanya mengandalkan laba, susah bikin usaha berkembang merajalela. Utang adalah salah satu solusinya.

Tapi, kita gak bisa sembarangan berutang. Hitung-hitung dulu kemampuan bayar. Soalnya, utang yang gak terbayar bisa berbuntut panjang.

termasuk soal utang

Pusing deh pala Superman, gara-gara utang Barbie bejibun (Pasangan / goriau) 

Apalagi jika utang nempel sejak lajang hingga punya pasangan hidup alias menikah. Sebagai pasangan suami-istri, masalah utang kudu dibuka bersama.

Menurut Pasal 36 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang didapat selama pernikahan menjadi milik bersama. Karena itu, penggunaannya pun harus didasari persetujuan bersama antara suami-istri.

Jika salah satu dari istri/suami berutang, otomatis harus lewat kesepakatan juga jika ingin ditanggung bersama. Dengan begitu, jika terjadi kredit macet, harta bersama bisa dipakai untuk mengatasinya.

Akan berbeda jika suami/istri berutang tanpa sepengetahuan pasangan. Misalnya suami utang Rp 100 juta ke A tanpa memberi tahu istri.

Saat si suami gak bisa melunasi utang itu, tanggung jawab hanya ada pundak suami. Artinya, harta bersama yang didapat dalam pernikahan gak bisa dipakai untuk melunasi utang.

Umpamanya rumah dibeli bersama. Berarti rumah itu gak bisa disita untuk melunasi utang Rp 100 juta kepada si A.

Utang tersebut harus dilunasi oleh suami dengan hartanya sendiri. Dalam hal ini, ada yang namanya harta bawaan.

Harta bawaan adalah harta yang dimiliki suami/istri sebelum menikah. Harta ini mungkin berupa warisan atau hadiah, misalnya pernah menang undian bank.

termasuk soal utang

Wow, asyik bener nih dapet warisan rumah dari ortu hehehe jadi gak usah ngontrak pas udah nikah (Rumah / Intisari-online) 

Nah, harta bawaan itulah yang bisa dipakai untuk melunasi utang si suami. Istri bisa menuntut secara hukum jika si suami nekat menggunakan harta bersama untuk melunasi utang. Begitu juga sebaliknya jika si istri yang berutang.

Tapi, kondisi ini berlaku hanya jika gak ada perjanjian pranikah di antara suami-istri. Apa itu perjanjian pranikah?

Perjanjian Pranikah

Perjanjian yang lebih keren disebut dengan prenuptial agreement ini dilakukan sebelum pasangan sah menjadi suami-istri. Isinya adalah pemisahan harta suami-istri.

Jadi, jika salah satu pihak berutang, yang bertanggung jawab melunasi ya si pengutang. Meski pasangannya diberi tahu dan setuju terhadap utang itu.

Sebab, gak ada harta bersama di sini. Harta yang didapat suami selama pernikahan adalah milik suami. Demikian pula sebaliknya buat istri.

Perjanjian ini gak bisa dibuat sembarangan, lho. Perjanjian harus dibuat di depan notaris. Banyak pasangan warga negara Indonesia-asing yang bikin perjanjian ini karena status kewarganegaraannya.

termasuk soal utang

Janji jangan cuma di bibir aja ceileeee, hitam di atas putih juga (Perjanjian Nikah / liveolive) 

Gunanya, jika suatu saat terjadi masalah rumah tangga, masing-masing bisa jalan dengan harta sendiri-sendiri. Misalnya beli rumah atas nama sendiri. Jika bercerai, rumah itu tetap jadi milik pribadi.

Sebagai suami-istri, masalah utang haruslah disikapi secara terbuka. Jika hendak berutang, beri tahu pasangan dan minta persetujuannya.

Akan lebih baik jika utang itu digunakan untuk kepentingan bersama, bukan pribadi. Kan, sudah berani berkomitmen senasib sepenanggungan lewat perkawinan. Buat apa menikah jika masih jalan sendiri-sendiri?

So, buat suami dan istri, sebaiknya jangan ada dusta ya, termasuk soal utang. 

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Kesalahan Jokomi Ini Bisa Jadi Pelajaran Agar Pengajuan KPR Disetujui Bank]

[Baca: Begini Status Kepemilikan Rumah WNI yang Menikah dengan WNA]

[Baca: 8 Langkah Mengatur Keuangan Pasangan Baru Menikah, Biar Rumah Tangga Gak Cuma Seumur Jagung]

0 Response to "Suami-Istri: Jangan Ada Dusta di Antara Kita, Termasuk Soal Utang"

Post a Comment