Infographic: Kalau Dipecat dari Perusahaan Jangan Panik, Ini Hak-hak Karyawan yang Perlu Kamu Tahu

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

Hari ini lagi seneng-senengnya karena naik jabatan, tiba-tiba bulan depan dapat ‘surat cinta’ berisi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kantor bangkrut. Bukannya nakut-nakutin, tapi kita sebagai manusia gak pernah tahu nasib kedepannya.

Lantas apa yang bisa kita lakukan sebagai persiapan? Gak usah jauh-jauh mikir. Ada baiknya kita ketahui dulu apa hak-hak kita sebagai karyawan kantor.

dipecat dari perusahaan

 

Salah satu hak yang bisa kita terima jika dipecat dari perusahaan adalah Uang Pesangon

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

 

Selain Uang Pesangon, perusahaan juga wajib memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi karyawan tetap yang telah bekerja minimal 3 tahun.

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

 

Yang terakhir adalah Uang Penggantian Hak yang selanjutnya diatur sesuai perjanjian antara karyawan dan perusahaan.

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

dipecat dari perusahaan

So, jangan panik jika tiba-tiba dipecat dari perusahaan. Hadapi dengan logika dan kepala dingin karena semua pasti ada jalan keluar.

0 Response to "Infographic: Kalau Dipecat dari Perusahaan Jangan Panik, Ini Hak-hak Karyawan yang Perlu Kamu Tahu"

Post a Comment