Stres Dikejar Debt Collector Gara-Gara Kredit Macet? Lakukan Ini Aja

Jangan sampai kamu mengalami situasi di mana gagal bayar cicilan alias mengalami kredit macet. Hidupmu pasti gak bakal tenang. Pasalnya, utang selalu membayangi tiap waktu. Entah saat kerja, makan, hingga bisa terbawa mimpi.

Belum lagi, handphone atau telepon selalu berdering karena debt collector mengingatkan kamu tentang cicilan yang wajib dibayarkan.

Lebih gak enaknya lagi kalau debt collector sampai mendatangi rumahmu buat menagih. Kebayang kan gimana malunya kamu kalau sampai itu terjadi?

Seperti itulah yang bakal dialami debitur yang mengajukan kredit tanpa jaminan. Gimana kalau si debitur mendapat pinjaman dengan menjaminkan harta benda? Siap-siap aja kehilangan harta benda yang dijaminkan, atau diusir pergi dari rumah sendiri karena mengagunkan rumah.

Sebelum mengalami hal gak menyenangkan itu, segera selesaikan masalah kredit macet dengan cara-cara berikut. Apa aja? Yuk disimak:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Penjadwalan kembali
Penjadwalan kembali

Kamu bisa minta opsi perubahan jangka waktu pembayaran kredit ke bank. Cara penyelesaian kredit macet ini dikenal dengan istilah penjadwalan kembali (rescheduling).

Misalnya, kamu punya pinjaman dengan tenor satu tahun. Karena merasa udah berat dengan cicilan yang ditanggung, kamu minta opsi rescheduling ke bank.

Kalau bank setuju, nantinya pembayaran cicilan kredit yang mesti kamu bayar bakal dihitung ulang menyesuaikan dengan lamanya waktu pembayaran kredit yang diperpanjang menjadi dua tahun.

Bank akan mengambil keputusan tersebut, setelah melakukan analisis persoalan kredit yang kamu hadapi. Dan opsi penyelesaian kredit macet dengan rescheduling ini punya landasan hukum.

Seperti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP Tahun 2013. Asal tahu aja nih. Ketentuan rescheduling ini dibikin supaya bank terhindar kerugian akibat kredit macet.

2. Persyaratan kembali (reconditioning)

Persyaratan kembali
Persyaratan kembali

Berbeda dengan rescheduling, persyaratan kembali (reconditioning) lebih dari sekadar mengubah tenor pembayaran cicilan. Reconditioning juga meliputi perubahan pada suku bunga yang dibebankan ke debitur selama pembayaran cicilan.

Sama seperti rescheduling, ketentuan reconditioning juga ada aturannya. Seperti peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5/19/PBI/2003 tentang perlakuan khusus terhadap kredit.

3. Penataan kembali (restructuring)

Penataan kembali
Penataan kembali

Kalau penataan kembali atau restructuring ini cakupannya lebih luas lagi. Bisa restructuring ini gak cuma rescheduling, dan reconditioning, tapi juga mencakup ketentuan pengurangan bunga kredit yang tertunggak.

Selain itu, debitur yang kebetulan memanfaatkan pinjaman sebagai modal usaha bisa mendapat tambahan dana atau kredit. Kalau begitu, jadi bertambah dong utangnya?

Nilai pinjaman emang jadi bertambah. Namun, ketentuan ini diambil dengan terlebih dahulu melihat potensi usaha si debitur sendiri. Harapannya, memberikan dana tambahan dapat menggenjot keuntungan usaha yang dijalankan debitur. Dengan begitu, kredit macet bisa beres.

Kalau kredit masih macet, bank bisa ambil tindakan ini

Selain dengan cara-cara di atas, bank rupanya bisa mengambil langkah hukum lho buat menyelesaikan persoalan kredit macet. Apa aja langkah-langkah hukum yang diambil?

  • Kreditur bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan menggunakan dalil Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dengan pasal ini, kreditur berhak menyita harta benda debitur sebagai jaminan kredit.
  • Melaporkan ke polisi seandainya kreditur mengetahui adanya pemalsuan informasi demi mendapatkan kredit.

Gini cara-caranya menghindarkan diri dari kredit macet

Kredit macet sebenarnya gak harus sampai terjadi. Agar terhindar dari kredit macet, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan.

Ambil kredit dengan mempertimbangkan kemampuan bayar

Seberapa besar cicilan yang bisa kamu bayarkan bisa diketahui. Caranya, mengalikan rasio kredit dengan besarnya penghasilan kamu. Rasio kredit yang ideal besarnya mencapai 30 persen.

Misalnya, penghasilan bulananmu Rp 10 juta. Itu berarti cicilan kredit yang sanggup bayarkan nilainya: 30 persen x Rp 10 juta = Rp 3 juta.

Pastikan punya dana darurat (emergency fund)

Namanya aja dana darurat. Jadi dalam situasi darurat, dana ini bakal berguna banget. Tentunya saat kamu kesulitan bayar cicilan, itu termasuk dalam situasi darurat. Dengan adanya dana ini, kamu bisa terhindar kredit macet.

Nah, itu tadi cara-cara buat menyelesaikan kredit macet dan cara mencegahnya. Semoga informasi di atas bermanfaat ya! (Editor: Chaerunnisa)

0 Response to "Stres Dikejar Debt Collector Gara-Gara Kredit Macet? Lakukan Ini Aja"

Post a Comment