Pro Kontra Glen Fredly dan Anang Hermansyah Soal RUU Permusikan

Adanya Rancangan Undang-Undang Permusikan mengundang polemik dikalangan pelaku industri musik tanah air. RUU Permusikan dianggap dapat menghambat kreativitas dan musisi dalam berkarya.

Salah satu pelaku industri musik tanah air, Glenn Fredly mengatakan, wacana RUU Permusikan sedianya sudah ada sejak beberapa tahun kebelakang, dirinya menilai musisi tanah air perlu mengawal RUU ini, sebab, banyak permasalahan industri musik di Indonesia belum terselesaikan sejak lama.

“Tahun 2017, saya akhirnya bertemu dengan Mas Anang. Itu pertama kalinya saya duduk bareng beliau. Saya usulkan untuk mendirikan KAMI (Kami Musik Indonesia). Tujuan KAMI adalah mengawal ide pengelolaan dan perlindungan musik,” kata Glenn.

Terkait RUU Permusikan, Glenn pun menolak pasal-pasal yang membatasi kebebasan berekspresi.

“Saya menolak pasal-pasal yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi. Ekosistem musik Indonesia punya problem dari hulu ke hilir yang harus dikelola, dihubungkan sebagai ekosistem,” kata Glenn Fredly.

Sementara itu, penyanyi yang juga anggota legislatif Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, banyak kalangan musisi yang mencibir dirinya sebagai pelaku industri musik tidak memiliki peran aktif sebagai anggota legislatif.

“Banyak musisi yang mencibir apa yang Anang bisa lakukan sebagai anggota partai. Hal itu yang justru akhirnya mendorong saya untuk masuk parlemen dan perjuangkan profesi (musisi) ini,” kata Anang.

Menurutnya, adanya RUU Permusikan bertujuan agar industri musik tanah air dan para pelakunya menjadi lebih sehat dan berjalan dengan baik, bukan sebaliknya.

“Saat ini kan kita masih lihat senior senior (pemusik) yang sakit, akhirnya kita buat penggalangan dana segala macam. Tapi Mau sampai kapan begitu? Padahal karyanya beliau masih diputar di mana-mana. Siapa yang pikirkan royaltinya dia?” jelasnya.

RUU Permusikan Belum Final

Sementara itu, salah satu tim perumus draf RUU Permusikan Inosentius Samsul selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang mengatakan, bahwa RUU Permusikan saat ini belum bersifat final, dan masih ada tahap perbaikan dan pengkajian ulang.

“Kami membuat rangka dan kalian sebagai stakeholder utama (musisi) tinggal mengisi. Kalau ada kekurangan silakan bilang dan kami buka diri untuk berdiskusi dan memperbaiki naskah. Proses ini masih panjang. Ini hanya satu contoh Undang Undang di DPR. Tahun ini kami tangani 54 rancangan Undang Undang,” jelas Inosentius.

Pihaknya menilai adanya kritik dan respon dari pelaku industri musik sangatlah penting dalam penyusunan regulasi.

“Membuat RUU itu sangat penuh dinamika, pandangan, dan kepentingan. Makanya wajar jika dikritik. Sebuah anugerah ketika kami diberi respons positif begini,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, RUU Permusikan yang saat ini menuai polemik, masih dalam tahap proses rencana dan produk awal.

“Intinya, ini masih rencana dan kalau ada yang kurang bisa dicoret saja. Ini masih produk awal, proses masih panjang,” papar Inosentius.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

0 Response to "Pro Kontra Glen Fredly dan Anang Hermansyah Soal RUU Permusikan"

Post a Comment